Artikel

Fungsi Hukum Sebagai Pengendali Sosial Menurut Prof. Ronny Hanitijo Soemitro, S.H.

Menurut Prof. Ronny Hanitijo Soemitro, S.H. yang menyatakan bahwa:

“Kontrol sosial ialah aspek normatif berasal sosial atau dapat diklaim menjadi pemberi definisi dan  tingkah laris yg menyimpang serta akibat – akibatnya seperti larangan – larangan, tuntutan – tuntutan,pemidanaan, serta anugerah ganti rugi. asal apa yg diKemukakan sang prof. ronny diatas kita dapat menangkap isyarat bahwa aturan bukan satu – satunya indera pengendali atau pengontrol sosial. hukum hanyalah galat satu kontrol sosial di dalam masyarakat”.

 

 

 

 

Referensi:

detik.com

tribratanews.kepri.polri.go.id

suduthukum.com

hukum96.com

studocu.com

books.google.co.id

media.neliti.com

onesearch.id

slideshare.net

osf.io

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

WhatsApp Informasi