Artikel

Fungsi Hukum Menurut Prof. Dr. I.S. Susanto, S.H.

Menurut Prof. Dr. I.S. Susanto, S.H. yang menyatakan bahwa:

“Hukum memiliki fungsi primer yang diimplementasikan pada aspek perlindungan, keadilan dan pembangunan”.

 

 

 

 

 

Referensi:

books.google.co.id

media.neliti.com

onesearch.id

slideshare.net

osf.io

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

WhatsApp Informasi