Artikel

Fungsi Hukum Menurut Prof. Dr. Bernard Arief Sidharta, S.H.

Prof. Dr. Bernard Arief Sidharta, S.H. adalah seorang ahli hukum. Beliau lahir di Garut pada tanggal 8 Oktober 1938 dan wafat pada tahun 2015. Semasa hidupnya Beliau pernah menjabat sebagai:

  1. Administrasi FH Unpar (1958)
  2. Wakil Dekan bidang Akademik di FH UNPAR (1966-1980)
  3. Dekan FH UNPAR (1995-1997)
  4. Anggota DPRD Propinsi Jawa Barat (1981-1983)
  5. Direktur Keuangan dan Personalia pada Rumah Sakit Santo Borromeus Bandung (1983)
  6. Ketua Lembaga Penelitian UNPAR (1999-2001)

 

Fungsi tersebut yaitu sebagai berikut:

  1. Sebagai sistem kontrol sosial. Hukum memuat norma-norma yang mengontrol perilaku individu dalam berhadapan dengan kepentingan dari individu-individu yang lain dalam kehidupan sosial.
  2. Sebagai sarana penyelesaian konflik (dispute setlement).
  3. Untuk memperbarui masyarakat (social engineering).

 

 

 

 

 

Referensi:

id.wikipedia.org

jurnalhukum.com

books.google.co.id

media.neliti.com

onesearch.id

slideshare.net

osf.io

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

WhatsApp Informasi