Artikel

Definisi Hukum Menurut Soerojo Wignjodipoero, S.H.

Menurut Soerojo Wignjodipoero, S.H. yang menyatakan bahwa:

“Hukum adalah himpunan peraturan-peraturan hidup yang bersifat memaksa, berisikan suatu perintah, larangan atau perizinan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu serta dengan maksud untuk mengatur tata tertib dalam kehidupan masyarakat”.

 

 

 

 

Referensi:

books.google.co.id

jurnalhukum.com

bantuanhukum-sbm.com

kompas.com

materiips.com

osf.io

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

WhatsApp Informasi