Artikel

Asas Nasionalisme dalam Hukum Agraria

Hukum Agraria di Indonesia dilandasi oleh beberapa asas salah satunya adalah Asas Nasionalisme.

 

Peraturan yang berhubungan dengan asas ini yaitu Pasal 21 ayat (1) Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) yang berbunyi:

“Hanya warga-negara Indonesia dapat mempunyai hak milik”.

 

 

 

 

 

Referensi:

jurnalhukum.com

hukumproperti.com

jdih.kemenkeu.go.id

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

WhatsApp Informasi