Artikel
Lex Originis

Asas yang berlaku dalam hukum internasional dan hukum perdata internasional salah satunya adalah Lex Originis.
Lex Originis berasal dari bahasa Latin. Jika menggunakan Google Translate untuk menerjemahkan Lex Originis dari bahasa Latin ke bahasa Indonesia maka akan muncul arti Hukum asal usul.
Asas ini mempunyai arti yaitu dalam perjanjian perdata internasional, suatu asas hukum yang ada sangkut pautnya dengan ketentuan hukum mengenai status dan kekuasaan atas subyek hukum tetap berlaku di luar negeri.
Referensi:
jurnalhukum.com
saplaw.top
heylawedu.id
jurisdata.id






Informasi