Artikel
Asas Netralitas

Asas peradilan administrasi salah satunya yaitu Asas Netralitas.
Asas ini mempunyai arti yaitu peradilan administrasi wajib bebas dan merdeka.
Asas tersebut terdapat pada Pasal 2 huruf (f) Undang-undang Republik Indonesia No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara yang berbunyi:
“Yang dimaksud dengan “asas netralitas” adalah bahwa setiap Pegawai ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun”.
Referensi:
jurnalhukum.com
dikti.kemdikbud.go.id
peraturan.bpk.go.id
law.uii.ac.id
ejournal.uniska-kediri.ac.id
pekalongankab.bawaslu.go.id
jdih.kemenkeu.go.id






Informasi