Artikel
Asas Pengujian Ex Tunc

Asas peradilan administrasi salah satunya yaitu Asas Pengujian Ex Tunc.
Asas ini mempunyai maksud untuk menguji hakim peradilan administasi. Adapun batasannya yaitu hanya pada fakta atau keadaan hukum. Keputusannya ada pada saat tata negara dikeluarkan.
Pengadilan pajak adalah contoh pengadilan yang hanya menggunakan asas pengujian ex tunc. Pertimbangan itu hanya fakta atau bukti oleh pengadilan sebelum diterbitkan STP Nomor: 00066/104/12/007/13 tanggal 20 Mei 2013;
Referensi:
jurnalhukum.com
media.neliti.com
pengadilanpajak.com






Informasi