Artikel
Principle of Corefness

Asas dalam hukum Administrasi Negara salah satunya yaitu Principle of corefness atau asas bertindak cermat.
Asas tersebut menghendaki administrasi negara untuk berhati-hati saat melakukan tindakannya supaya tidak membuat kerugian bagi masyarakat.
Beberapa putusan PTUN yang berkaitan dengan alasan asas tersebut yaitu:
- Putusan PTUN Medan No. 70/1992/PTUN-Medan mengenai gugatan para penggugat terhadap surat pembebasan tugas oleh Kepala Kantor Urusan Agama.
- Putusan PTUN Medan No. 65/1992/PTUN- Medan mengenai gugatan seorang purnawirawan ABRI melawan Kepala kantor Badan Pertanahan Kabupaten.
- Putusan PTUN Palembang No. 16/PTUN/G/PLG/1991 mengenai gugatan seorang pegawai Universitas Bengkulu terhadap Rektor yang memutasikan dirinya dari jabatan tanpa dibuktikan kesalahannya dulu.
Referensi:
jurnalhukum.com
repo.unsrat.ac.id
satuhukum.com
jawapos.com






Informasi