Asas Ketertiban Dan Kepastian Hukum

Pasal 6 ayat (1) huruf (i) Undang-undang Republik Indonesia No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang Undangan yang berbunyi:
“Yang dimaksud dengan ‘asas ketertiban dan kepastian hukum’ adalah bahwa setiap Materi Muatan Peraturan Perundang-undangan harus dapat mewujudkan ketertiban dalam masyarakat melalui jaminan kepastian hukum”.
Pasal 6 ayat (1) huruf (i) Undang-undang Republik Indonesia No. 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang Undangan yang berbunyi:
“Yang dimaksud dengan ‘asas ketertiban dan kepastian hukum’ adalah bahwa setiap Materi Muatan Peraturan Perundang undangan harus dapat menimbulkan ketertiban dalam masyarakat melalui jaminan adanya kepastian hukum”.
Referensi:
jdih.kemenkeu.go.id
id.wikisource.org
rendratopan.com
peraturan.bpk.go.id






Informasi