Asas Kemanusiaan

Pasal 2 huruf (a) Undang-undang Republik Indonesia No. 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum yang berbunyi:
“Yang dimaksud dengan ‘asas kemanusiaan’ adalah Pengadaan Tanah harus memberikan pelindungan serta penghormatan terhadap hak asasi manusia, harkat, dan martabat setiap warga negara dan penduduk Indonesia secara proporsional.”.
Pasal 6 ayat (1) huruf (b) Undang-undang No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Perundang-undangan yang berbunyi:
“Yang dimaksud dengan ‘asas kemanusiaan’ adalah bahwa setiap Materi Muatan Peraturan Perundang-undangan harus mencerminkan pelindungan dan penghormatan hak asasi manusia serta harkat dan martabat setiap warga negara dan penduduk Indonesia secara proporsional”.
Pasal 2 huruf (a) Undang-undang No. 7 Tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial yaitu Penanganan Konflik mencerminkan asas yang berbunyi:
“Yang dimaksud dengan ‘asas kemanusiaan’ adalah bahwa penanganan Konflik harus mencerminkan pelindungan dan penghormatan hak asasi manusia serta harkat dan martabat setiap warga negara dan penduduk Indonesia secara proporsional”.
Referensi:
jdih.kemenkeu.go.id
id.wikisource.org
rendratopan.com
flevin.com
komnasham.go.id






Informasi