Zaakwaarneming

Hukum perdata dan hukum acara perdata berlandaskan pada beberapa asas salah satunya yaitu asas zaakwaarneming.
Kata tersebut berasal dari bahasa Belanda. Jika menggunakan Google Translate untuk menerjemahkan zaakwaarneming dari bahasa Belanda ke bahasa Indonesia maka akan muncul arti observasi kasus.
Menurut H.F.A. Vollmar, dalam bukunya Pengantar Studi Hukum Perdata, Terbitan Rajawali, tahun 1989, dalam halaman 135 menjelaskan tentang unsur zaakwaarneming yaitu:
- Perbuatan itu dilakukan dengan sukarela
- Tanpa mendapat kuasa (Perintah)
- Mewakili urusan orang lain
- Dengan atau tanpa pengetahuan orang itu
- Wajib meneruskan dan menyelesaikan urusan itu
- Bertindak menurut hukum
Terdapat 2 pihak yang ada didalam zaakwaarneming yaitu:
- gestor adalah orang yang melakukan suatu perbuatan atau tindakan demi kepentingan orang lain secara sukarela
- dominus adalah pihak yang diurus kepentingannya oleh orang lain
Beberapa Pasal yang berhubungan dengan zaakwaarneming yaitu:
- Pasal 1354 KUHPerdata
“Jika seorang dengan sukarela, dengan tidak mendapat perintah untuk itu, mewakili urusan orang lain dengan atau tanpa pengetahuan orang ini, maka ia secara diam-diam mengikat dirinya untuk meneruskan serta menyelesaikan urusan tersebut, hingga orang yang diwakili kepentingannya dapat mengerjakan sendiri urusannya”.
- Pasal 1355 KUHPerdata
“Ia diwajibkan meneruskan pengurusan itu, meskipun orang yang kepentingannya diurus olehnya meninggal sebelum urusan diselesaikan,sampai para ahli waris orang itu dapat mengambil alih pengurusan itu.”
- Pasal 1356 KUHPerdata
“Dalam melakukan pengurusan itu, ia wajib bertindak sebagai seorang kepala rumah tangga yang bijaksana. Meskipun demikian Hakim berkuasa meringankan penggantian biaya, kerugian dan bunga yang disebabkan oleh kesalahan atau kelakuan orang yang mewakili pengurusan, tergantung pada keadaan yang menyebabkan pengurusan itu.”
- Pasal 1357 KUHPerdata
“Pihak yang kepentingannya diwakili oleh orang lain dengan baik, diwajibkan memenuhi perikatan-perikatan, yang dilakukan oleh wakil itu atas namanya, memberi ganti rugi dan bunga yang disebabkan oleh segala perikatan yang secara perorangan dibuat olehnya, dan mengganti segala pengeluaran yang berfaedah dan perlu.”
- Pasal 1358 KUHPerdata
“Orang yang mewakili urusan orang lain tanpa mendapat perintah, tidak berhak atas suatu upah.
Referensi:
jurnalhukum.com
indonesiare.co.id
menuruthukum.com
pasalkuhp.blogspot.com
qickey.com
dictio.id