Artikel

Vermenging

Hukum perdata dan hukum acara perdata berlandaskan pada beberapa asas salah satunya yaitu asas vermenging.

 

Kata tersebut berasal dari bahasa Belanda. Jika menggunakan Google Translate untuk menerjemahkan vermenging dari bahasa Belanda ke bahasa Indonesia maka akan muncul arti percampuran.

 

Berikut adalah Pasal yang berhubungan dengan vermenging:

  • Pasal 706 KUHPerdata

“Semua pengabdian pekarangan berakhir, bila pekarangan pemberi beban dan pekarangan penerima beban bergabung menjadi milik satu orang, tanpa mengurangi ketentuan Pasal 701”.

  • Pasal 718 KUHPerdata

“Hak numpang karang berakhir antara lain:

  1. karena percampuran;
  2. karena musnahnya pekarangan;
  3. karena lewat waktu dengan tenggang waktu tiga puluh tahun lamanya
  4. karena lewat waktu yang diperjanjikan atau ditentukan sewaktu hak numpang karang dilahirkan”.
  • Pasal 736

“Hak guna usaha berakhir menurut cara berakhirnya hak numpang karang sebagaimana ditentukan dalam Pasal 7l8 dan 719”.

  • Pasal 724

“Ia berhak mengalihkan haknya kepada orang lain, membebaninya dengan hipotek dan membebani tanah yang dibebani hak guna usaha itu dengan pengabdian pekarangan selama jangka waktu hak guna usahanya”.

  • Pasal 807

Hak pakai hasil berakhir:

  1. karena meninggalnya pemakai hasil;
  2. bila tenggang waktu hak pakai hasil itu telah lewat, atau syarat-syarat diberikannya hak itu telah dipenuhi;
  3. karena percampuran, yaitu bila hak milik dan hak pakai hasil jatuh ke tangan satu orang;
  4. karena pemakai hasil melepaskan haknya untuk pemilik;
  5. karena lewat waktu, yaitu bila pemakai hasil selama tiga puluh tahun tidak menggunakan haknya
  6. karena semua barang yang berhubungan dengan hak pakai hasil itu musnah

 

 

 

 

Referensi:

jurnalhukum.com

bantuanhukum-sbm.com

saplaw.top

coursehero.com

ardiarmandanu.com

annisawally0208.blogspot.com

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

WhatsApp Informasi