Usia Berapakah Anak Bisa Bersaksi di Pengadilan?

Perkenankan Admin untuk bertanya dengan kronologi berikut ini;
Terdapat berbagai kasus kriminal dimasyarakat. Saksi mata pun berbagai kalangan usia. Termasuk saksi mata yang masih anak-anak.
Pertanyaan
Pada usia berapakah anak-anak dapat menjadi saksi mata di pengadilan?
Jawaban
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (“KUHAP”) terdapat pengaturan mengenai anak yang didengarkan keterangannya tanpa sumpah, yakni yang boleh diperiksa untuk memberi keterangan tanpa sumpah ialah anak yang umurnya belum cukup 15 tahun dan belum pernah kawin.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (“UU SPPA”). Mengenai pengertian ‘anak saksi’ terdapat dalam Pasal 1 angka 5 UU SPPA:
Anak yang Menjadi Saksi Tindak Pidana yang selanjutnya disebut Anak Saksi adalah anak yang belum berumur 18 (delapan belas) tahun yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan tentang suatu perkara pidana yang didengar, dilihat, dan/atau dialaminya sendiri.
UU SPPA telah menetapkan bahwa anak yang menjadi saksi tindak pidana adalah anak yang belum berumur 18 tahun.
Sedangkan KUHAP tidak dibatasi minimal usia anak untuk dapat menjadi saksi dan jika dibawah 15 tahun keterangannya hanya sebagai pentunjuk saja.
Demikian jawaban yang telah disampaikan, semoga bermanfaat.
Dasar hukum:
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana;
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak.
Referensi:
new.hukumonline.com




Informasi