Artikel

Unus Testis Nullus Testis

Asas dalam hukum perdata dan hukum acara perdata salah satunya yaitu asas Unus Testis Nullus Testis.

 

Asas tersebut berasal dari bahasa Latin. Jika menggunakan Google Translate untuk menerjemahkan Unus Testis Nullus Testis dari bahasa Latin ke bahasa Indonesia maka akan muncul arti yaitu Satu saksi bukan saksi.

 

Asas tersebut diatur dalam Pasal 300 HIR yang berbunyi:

  1. Kesaksian yang terdiri sendiri dari seorang saksi saja dan tidak dikuatkan dengan bukti lain, dan tidak berlaku sebagai bukti menurut undang-undang.
  2. Akan tetapi kesaksian yang berasing-asing dan satu-satunya terdiri sendiri tentang beberapa perbuatan, dapat berlaku sebagai bukti menurut undang-undang, jika kesaksian itu karena bersetujuan dan perhubungannya dapat menguatkan satu perbuatan yang tertentu.
  3. Pertimbangan atas hal itu diserahkan kepada kebijaksanaan hakim.

 

Kemudian terdapat pada Pasal  55  Undang-undang  No  23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah yang berbunyi:

“Sebagai salah satu alat bukti yang sah, keterangan seorang saksi korban saja sudah cukup untuk membuktikan bahwa terdakwa bersalah, apabila disertai dengan suatu alat bukti yang sah lainnya”.

 

Selain itu ada pada Pasal 185 ayat (2), (3) dan (4) KUHAP yang berbunyi:

“(2) Keterangan seorang saksi saja tidak cukup untuk membuktikan bahwa terdakwa bersalah terhadap perbuatan yang didakwakan kepadanya.

(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) tidak berlaku apabila disertai dengan suatu alat bukti yang sah lainnya.

(4) Keterangan beberapa saksi yang berdiri sendiri-sendiri tentang suatu kejadian atau keadaan dapat digunakan sebagai suatu alat bukti yang sah apabila keterangan saksi itu ada. Hubungannya satu dengan yang lain sedemikian rupa, sehingga dapat membenarkan adanya suatu kejadian atau keadaan tertentu”.

 

Peraturan lainnya terdapat pada Pasal berikut:

  • Pasal 169 HIR

“Keterangan dari seorang saksi saja, dengan tidak ada suatu alat bukti yang lain, di dalam hukum tidak dapat dipercaya”.

  • Pasal 306 RBg

“Keterangan satu orang saksi tanpa disertai alat bukti lain, menurut hukum tidak boleh dipercaya. (KUHperd. 1905; IR. 169.)”.

  • Pasal 1905 KUHPerdata

“Keterangan seorang saksi saja tanpa alat pembuktian lain, dalam Pengadilan tidak boleh dipercaya”.

 

 

 

 

 

Referensi:

jurnalhukum.com

paramarta.web.id

dpr.go.id

pasalkuhp.blogspot.com

pta-jambi.go.id

surialaw.com

jdih.mahkamahagung.go.id

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

WhatsApp Informasi