Artikel

Tujuan Negara Sebagai Objek Kajian Hukum Tata Negara Menurut John Locke

John Locke adalah seorang filsuf dari Inggris yang menjadi salah satu tokoh utama dari pendekatan empirisme. Selain itu, di dalam bidang filsafat politik, Locke juga dikenal sebagai filsuf negara liberal. Ia lahir pada tanggal 29 Agustus 1632 dan wafat pada tanggal 28 Oktober 1704.

 

Menurut John Locke dengan pembentukan political or civil society yang menyatakan bahwa manusia itu tidak melepaskan hak asasinya. Dengan demikian tujuan negara memelihara dan menjamin hak-hak asasi yaitu sebagai berikut:

  1. Hak hidup/ nyawa (leven)
  2. Hak atas badan (lijf)
  3. Hak atas harta benda (vermogen)
  4. Hak atas kehormatan (eer)
  5. Hak kemerdekaan (vriij heid)

 

 

 

 

Referensi:

id.wikipedia.org

en.wikipedia.org

repository.stpn.ac.id

dosenpendidikan.co.id

seputarpengetahuan.co.id

jurnalhukum.com

gramedia.com

kawanhukum.id

sites.google.com

kompas.com

bola.com

hot.liputan6.com

detik.com

news.detik.com

gramedia.com

bantuanhukum-sbm.com

suduthukum.com

hukum96.com

studocu.com

books.google.co.id

media.neliti.com

onesearch.id

slideshare.net

osf.io

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

WhatsApp Informasi