Tujuan Negara Sebagai Objek Kajian Hukum Tata Negara Menurut John Locke
John Locke adalah seorang filsuf dari Inggris yang menjadi salah satu tokoh utama dari pendekatan empirisme. Selain itu, di dalam bidang filsafat politik, Locke juga dikenal sebagai filsuf negara liberal. Ia lahir pada tanggal 29 Agustus 1632 dan wafat pada tanggal 28 Oktober 1704.
Menurut John Locke dengan pembentukan political or civil society yang menyatakan bahwa manusia itu tidak melepaskan hak asasinya. Dengan demikian tujuan negara memelihara dan menjamin hak-hak asasi yaitu sebagai berikut:
- Hak hidup/ nyawa (leven)
- Hak atas badan (lijf)
- Hak atas harta benda (vermogen)
- Hak atas kehormatan (eer)
- Hak kemerdekaan (vriij heid)
Referensi:
id.wikipedia.org
en.wikipedia.org
repository.stpn.ac.id
dosenpendidikan.co.id
seputarpengetahuan.co.id
jurnalhukum.com
gramedia.com
kawanhukum.id
sites.google.com
kompas.com
bola.com
hot.liputan6.com
detik.com
news.detik.com
gramedia.com
bantuanhukum-sbm.com
suduthukum.com
hukum96.com
studocu.com
books.google.co.id
media.neliti.com
onesearch.id
slideshare.net
osf.io