Artikel

Tujuan Negara Sebagai Objek Kajian Hukum Tata Negara Menurut Georg Wilhelm Friedrich Hegel

Georg Wilhelm Friedrich Hegel adalah seorang filsuf idealis Jerman. Ia lahir di Stuttgart, Württemberg (Jerman barat daya) pada tanggal 27 Agustus 1770 dan wafat pada tanggal 14 November 1831.

 

Karya Georg Wilhelm Friedrich Hegel yaitu sebagai berikut:

  • Phenomenology of Spirit (Phänomenologie des Geistes atau Phenomenology of Mind) 1807
  • Science of Logic (Wissenschaft der Logik) 1812–1816 (edisi terakhir dari bagian pertama 1831)
  • Encyclopedia of the Philosophical Sciences (Enzyklopaedie der philosophischen Wissenschaften) 1817–1830
  • Elements of the Philosophy of Right (Grundlinien der Philosophie des Rechts) 1821
  • Kuliah tentang Estetika
  • Kuliah tentang Filsafat Sejarah (juga diterjemahkan menjadi Kuliah tentang Filsafat Sejarah Dunia) 1830
  • Kuliah tentang Filsafat Agama
  • Kuliah tentang Sejarah Filsafat

 

Menurut Georg Wilhelm Friedrich Hegel yang menyatakan bahwa:

“Negara itu adalah person yang mempunyai kemampuan sendiri dalam mengejar pelaksanaan idee umum. Ia memelihara dan menyempurnakan diri sendiri. Maka kewajiban tertinggi manusia adalah menjadi warga negara sesuai dengan undang-undang”.

 

 

 

 

Referensi:

repository.stpn.ac.id

dosenpendidikan.co.id

seputarpengetahuan.co.id

jurnalhukum.com

gramedia.com

kawanhukum.id

sites.google.com

kompas.com

bola.com

hot.liputan6.com

detik.com

news.detik.com

gramedia.com

bantuanhukum-sbm.com

suduthukum.com

hukum96.com

studocu.com

books.google.co.id

media.neliti.com

onesearch.id

slideshare.net

osf.io

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

WhatsApp Informasi