Artikel
Tujuan Hukum Secara Umum
Tujuan tersebut yaitu sebagai berikut:
- Untuk melindungi kepentingan masyarakat.
- Untuk mengatur serta menciptakan tata tertib didalam masyarakat dengan damai dan adil.
- Agar tercapainya suatu keadilan untuk masyarakat.
- Untuk memberikan manfaat yang sangat banyak untuk masyarakat.
Referensi:
id.wikipedia.org
jurnalhukum.com
gramedia.com
kawanhukum.id
sites.google.com
kompas.com
bola.com
hot.liputan6.com
detik.com
news.detik.com
gramedia.com
bantuanhukum-sbm.com
suduthukum.com
hukum96.com
studocu.com
books.google.co.id
media.neliti.com
onesearch.id
slideshare.net
osf.io