Artikel

Tujuan Hukum Menurut Jerome New Frank

Jerome New Frank adalah seorang filsuf dan penulis hukum Amerika yang memainkan peran utama dalam gerakan realisme hukum. Ia lahir pada tanggal 10 September 1889 dan wafat pada tanggal 13 Januari 1957.

 

Ia juga adalah seorang Ketua Komisi Sekuritas dan Bursa, dan Hakim Sirkuit Amerika Serikat dari Pengadilan Banding Amerika Serikat untuk Sirkuit Kedua.

 

Menurut Jerome New Frank yang menyatakan bahwa:

“Tujuan hukum adalah untuk membuat hukum menjadi lebih responsif terhadap kebutuhan-kebutuhan sosial”.

 

 

 

 

Referensi:

id.wikipedia.org

en.wikipedia.org

jurnalhukum.com

gramedia.com

kawanhukum.id

sites.google.com

kompas.com

bola.com

hot.liputan6.com

detik.com

news.detik.com

gramedia.com

bantuanhukum-sbm.com

suduthukum.com

hukum96.com

studocu.com

books.google.co.id

media.neliti.com

onesearch.id

slideshare.net

osf.io

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

WhatsApp Informasi