Artikel

Tujuan Hukum Menurut Immanuel Kant

Immanuel Kant adalah seorang tokoh filsafat di Jerman pada Abad Pencerahan. Ia lahir pada tanggal 22 April 1724 dan wafat pada tanggal 12 Februari 1804.

 

Menurut Immanuel Kant yang menyatakan bahwa:

“Tujuan hukum adalah sebagai pelindung hak-hak asasi dan kebebasan warganya. Manusia merupakan makhluk yang berakal dan berkehendak bebas, sehingga negara bertugas untuk menegakkan hak-hak dan kebebasan warganya tersebut. Kemakmuran dan kebahagiaan rakyat menjadi tujuan negara dan hukum”.

 

 

 

 

Referensi:

id.wikipedia.org

en.wikipedia.org

jurnalhukum.com

gramedia.com

kawanhukum.id

sites.google.com

kompas.com

bola.com

hot.liputan6.com

detik.com

news.detik.com

gramedia.com

bantuanhukum-sbm.com

suduthukum.com

hukum96.com

studocu.com

books.google.co.id

media.neliti.com

onesearch.id

slideshare.net

osf.io

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

WhatsApp Informasi