Totaliteit

Hukum perdata dan hukum acara perdata berlandaskan pada beberapa asas salah satunya yaitu asas totaliteit.
Kata tersebut berasal dari bahasa Belanda. Jika menggunakan Google Translate untuk menerjemahkan totaliteit dari bahasa Belanda ke bahasa Indonesia maka akan muncul arti keseluruhan. Namun maksud arti tersebut dalam hukum adalah hak atas keseluruhan barang.
Ada konsekuensi yang dapat perlunakan jika suatu benda sudah terlebur dalam benda lain, yaitu:
- Pasal 607 KUHPerdata
“Bila barang baru itu terbentuk bukan karena perbuatan manusia, melainkan karena pengumpulan berbagai bahan milik beberapa orang secara kebetulan, maka barang baru itu merupakan milik bersama dari orang-orang itu menurut keseimbangan harga bahanbahan tersebut yang semula dimiliki mereka masing-masing”.
- Pasal 602 KUHPerdata
“Pemilik tanah yang membangun di atas tanah sendiri dengan bahan-bahan bangunan yang bukan miliknya, wajib membayar harga bahan-bahan itu kepada pemilik bahan; ia boleh dihukum mengganti biaya. kerugian dan bunga. bila ada alasan untuk itu, tetapi pemilik bahan-bahan bangunan tidak berhak mengambil kembali bahan-bahan itu”.
- Pasal 606 KUHPerdata
“Barangsiapa dengan bahan milik orang lain membuat barang dalam jenis baru, menjadi pemilik barang itu, asal harga bahan dibayarnya, dan segala biaya, kerugian dan bunga digantinya bila ada alasan untuk itu”.
- Pasal 608 KUHPerdata
“Bila barang yang baru itu terbentuk dari berbagai bahan milik beberapa orang karena perbuatan salah seorang dari pemilik-pemilik itu, maka yang tersebut terakhir ini menjadi pemilik, dengan kewajiban membayar harga bahan-bahan kepunyaan orang-orang lain, ditambah dengan penggantian biaya, kerugian dan bunga, bila ada alasan untuk itu”.
- Pasal 714 KUHPerdata
“Selama hak numpang karang berjalan, pemilik tanah tidak boleh mencegah orang yang mempunyai hak itu untuk membongkar gedung atau bangunan atau menebang segala tanaman dan mengambil salah satu di antaranya, bila pemegang hak itu telah melunasi harga gedung, bangunan dan tanaman itu pada waktu memperoleh hak tersebut, atau bila gedung, bangunan dan tanaman itu didirikan, dibangun dan di tanam oleh pemegang hak itu sendiri, tanpa mengurangi kewajiban pemegang hak untuk mengembalikan pekarangan tersebut dalam keadaan semula seperti sebelum hal-hal tersebut didirikan, dibangun atau ditanam”.
- Pasal 725 KUHPerdata
“Pada waktu berakhirnya hak guna usaha, ia boleh mengambil gedung yang didirikan dan tanaman yang diusahakan, yang menurut perjanjian tidak semestinya didirikan atau ditanam; tetapi bila tanah itu menjadi rusak karena pengambilan barang-barang itu, ia wajib mengganti kerugian. Namun demikian pemilik tanah berhak menahan barang-barang itu sampai pemegang hak guna usaha menunaikan segala kewajibannya”.
- Pasal 1567 KUHPerdata
“Pada waktu mengosongkan barang yang disewa, penyewa boleh membongkar dan membawa segala sesuatu yang dengan biaya sendiri telah dibuat pada barang yang disewa asal pembongkaran dan pembawaan itu dilakukan tanpa merusak barang yang disewa”.
Referensi:
jurnalhukum.com
bantuanhukum-sbm.com
saplaw.top
coursehero.com
ardiarmandanu.com
pasalkuhp.blogspot.com






Informasi