Tersangka Kasus Penganiayaan melalui Kuasa Hukumnya Praperadilankan Polres Tasikmalaya Kota

Tasikmalaya – Hari ini, Rabu 09 Februari 2022 tim kuasa hukum dua orang tersangka kasus penganiayaan mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Tasikmalaya.
Mengutip dari iNews yang memberitakan sebelumnya, dikira anggota geng motor, seorang pelajar di Kota Tasikmalaya, tewas dikeroyok warga. Korban sempat dilarikan ke rumah sakit terdekat akibat terkena hantaman balok kayu. Namun, upaya penyelamatan tak berhasil, korban berinisial SH (17) warga Kelurahan Setiamulya, Kecamatan Tamansari, Kota Tasikmalaya.
Kasus ini kemudian dilaporkan keluarga korban ke polisi. Pascapelaporan, anggota Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota langsung melakukan olah TKP dan memeriksa puluhan saksi warga sekitar di lokasi kejadian.
Berdasarkan hasil olah TKP dan pemeriksaan saksi-saksi, polisi akhirnya menetapkan dua pemuda, yakni IR dan JZ, warga Kelurahan Setiamulya, sebagai tersangka. Keduanya diduga terlibat dalam kasus penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
Menurut Nenden Mulyani, S.H., salah satu kuasa hukum tersangka hal ini dilakukan karena pihaknya menemukan keganjilan dalam proses hukumnya.
“hal ini dilakukan dengan alasan adanya tindakan-tindakan yang kami anggap tidak sesuai dengan KUHAP dan Peraturan Perundang-undangan terutama dalam penetapan tersangka, penangkapan dan penahanan” kata Nenden. (09/02/2022).
Menurutnya pihaknya menemukan adanya fakta-fakta yang semakin meyakinkan bahwa tuduhan penyidik yang tidak berdasar.
” Karena menurut analisa hukum kami, penetapan tersangka terhadap klien kami tidak tepat. Sebelumnya penyidik Polres Tasikmalaya Kota telah menetapkan I dan J menjadi tersangka dan dilakukan penahanan atas dugaan penganiayaan ” pungkasnya.
Referensi : https://jabar.inews.id/berita/dikira-geng-motor-pelajar-di-tasikmalaya-tewas-dipukul-balok-kayu