Artikel

Teori Kesadaran Hukum Menurut Prof. Dr. H. R. Otje Salman Soemandiningrat, SH., MH.

Teori Kesadaran Hukum Menurut Prof. Dr. H. R. Otje Salman Soemandiningrat, SH., MH. dalam karyanya yang berjudul ‘Kesadaran Hukum Masyarakat Terhadap Hukum Waris, 1993’ menyatakan bahwa indikator tersebut ada 4 (empat) poin yaitu sebagai berikut ini:

  1. Indikator yang pertama adalah pemahaman tentang hukum, seseorang mengetahui tentang bahwa perilaku-perilaku tertentu itu telah diatur oleh hukum. Peraturan hukum yang dimaksud disini adalah hukum tertulis maupun hukukum yang tidak tertulis, perilaku tersebut menyangkut perilaku yang dilarang oleh hukum maupun perilaku yang diperbolehkan oleh hukum.
  2. Indikator yang kedua adalah pemahaman hukum yaitu, sejumlah informasi yang dimiliki seseorang yang mengenai isi peraturan dari suatu hukum ysng tertentu. Pemahaman hukum disini suatu pengertian terhadap isi dan tujuan suatu peraturan dalam hukum tertentu serta manfaatnya bagi pihak-pihak yang kehidupannya diatur oleh peraturan tersebut. Seseorang warga masyarakat mempunyai pengetahuan dan pemahamnnya masing-masing mengenai aturan-aturan tertentu. Misalnya adanya opengetahuan dan pemahaman yang benar mengenai Perda No 7 Tahun 2012 tentang penyelenggaraan ketertiban umum. Khususnya tentang pedagang kaki lima untuk mewujudkan kesadaran hukum dan paham akan hukum tersebut.
  3. Indikator yang ketiga adalah sikap hukum, yaitu suatu kecenderungan untuk menerima hukum karena adanya pengghargaan terhadap hukum sebagai sesuatu yang bermanfaat atau mengguntungkan jika hukum tersebut ditaati.seseorang disini yang nantinya akan mempunyai kecenderungan untuk mengadakan penilaian tertentu terhadap hulkum.
  4. Indikator yang keempat adalah pola perilaku, yaitu dimana seseorang atau dalam masyarakat warganya mematuhi peraturan yang berlaku. Indikator ini merupakan indikator yang paling utama karena dalam indikator tersebbut dapat dilihat apakah suatu peraturan berlaku atau tidak dalam masyarakat, sehingga seberapa jauh kesadaran hukum dalam masyarakat dapat dilihat dari pola hukum.

 

 

BIOGRAFI

Prof. Dr. H. R. Otje Salman Soemandiningrat, SH., MH. adalah salah satu guru besar fakultas hukum Universitas Padjajaran (UNPAD). Beliau lahir pada tahun 1939 dan wafat pada tanggal 29 Januari 2013 di Bandung, Jawa Barat.

 

 

HASIL KARYA

  1. Filsafat Hukum, 1987
  2. Sosiologi Hukum Suatu Pengantar, 1989
  3. Kesadaran Hukum Masyarakat dalam Hukum Waris, 1996
  4. Mushaf Alquran Program Digital, 1996
  5. Eksistensi Hukum Adat dalam Perkembangan Masyarakat Global, 1998
  6. Hukum Waris Islam, 2002
  7. Rekonseptualisasi hukum adat kontemporer: Telaah kritis terhadap hukum adat sebagai hukum yang hidup dalam masyarakat, 2002
  8. Beberapa Aspek Sosiologi Hukum, 2008
  9. Teori Hukum : Mengingat, Mengumpulkan dan Membuka Kembali, 2008
  10. Filsafat hukum : perkembangan & dinamika masalah, 2009

 

 

Sekian penjelasan mengenai Teori Kesadaran Hukum Menurut Prof. Dr. H. R. Otje Salman Soemandiningrat, SH., MH. dan semoga bermanfaat. Jika ingin membaca artikel yang lainnya silahkan klik disini.

 

 

 

 

 

Referensi:

unpad.ac.id

mkri.id

scribd.com

belbuk.com

gramedia.com

worldcat.org

media.neliti.com

opac.perpusnas.go.id

books.google.co.id

sites.google.com

kemenkumham.go.id

repo.iain-tulungagung.ac.id

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

follow DPC PERADI Tasikmalaya :

https://www.instagram.com/peraditsm/?hl=id

https://www.facebook.com/profile.php?id=100086263441186

https://www.youtube.com/channel/UC8l-MjQi83djMq1hV-OfrCw

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

WhatsApp Informasi