Teori Hukum Menurut Prof. Dr. B. Arief Sidharta, S.H.

Prof. Dr. Bernard Arief Sidharta, S.H. adalah seorang ahli hukum. Beliau lahir di Garut pada tanggal 8 Oktober 1938 dan wafat pada tahun 2015. Semasa hidupnya Beliau pernah menjabat sebagai:
- Administrasi FH Unpar (1958)
- Wakil Dekan bidang Akademik di FH UNPAR (1966-1980)
- Dekan FH UNPAR (1995-1997)
- Anggota DPRD Propinsi Jawa Barat (1981-1983)
- Direktur Keuangan dan Personalia pada Rumah Sakit Santo Borromeus Bandung (1983)
- Ketua Lembaga Penelitian UNPAR (1999-2001)
Beliau mengemukakan suatu pengertian tentang teori hukum. Dimana teori ini adalah ilmu hukum atau rechtstheorie. Secara umum teori hukum tersebut bisa didefinisikan sebagai sebuah ilmu ataupun disiplin hukum.
Jika ditinjau menurut perspektif interdisipliner dan eksternal secara kritis bisa digunakan sebagai menganalisis segala aspek gejala hukum. Hal ini bisa secara sendiri dan secara keseluruhan. Hal itu juga bisa ada pada konsep teoritisnya ataupun dengan praktisnya,
Teori hukum ini mempunyai tujuan untuk menggapai tentang suatu pemahaman agar menjadi lebih baik. Selain itu untuk memberikan penjelasan yang sejelas-jelasnya. Karena hal ini ada kaitannya dengan bahan hukum yang tersaji serta kegiatan yuridis juga ada dalam kenyataan masyarakat.
Objek penelusurannya merupakan gejala umum dalam tatanan hukum positif. Analisisnya meliputi bahan hukum, metode dalam hukum dan kritik ideologikal terhadap hukum.
Referensi:
gramedia.com
krisnaptik.wordpress.com
plc.unpar.ac.id