Artikel

Teori Hukum Menurut Lawrence M. Friedman

Lawrence Meir Friedman adalah seorang profesor hukum, sejarawan, ahli sejarah hukum Amerika, dan penulis buku-buku nonfiksi dan fiksi. Ia lahir pada tanggal 2 April 1930.

 

Ia mengemukakan suatu pengertian tentang teori hukum. Dimana teori ini adalah sebuah ilmu pengetahuan dimana di dalamnya terdapat suatu pembelajaran yang mempelajari tentang esensi hukum. Hal ini masih mempunyai keterkaitannya antara filsafat hukum pada satu sisi dengan teori politik yang berada pada sisi lainya.

 

Disiplin teori hukum yang ada tidak memperoleh tempat menjadi sebuah ilmu yang mandiri. Maka dari itu, disiplin teori hukum ini wajib memperoleh tempat di dalam disiplin ilmu hukum yang mempunyai sifat mandiri.

 

 

 

 

 

 

Referensi:

pn-palembang.go.id

gramedia.com

sarno.id

en.wikipedia.org

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

WhatsApp Informasi