Artikel

Teori Hukum Menurut John Finch

Ia mengemukakan suatu pengertian tentang teori hukum. Dimana teori ini adalah suatu studi karena di dalamnya meliputi karakteristik esensial yang ada pada hukum dan kebiasaan. Teori tersebut bersifat umum. Ini terjadi jika suatu sistem hukum mempunyai tujuan menganalisis berbagai unsur dasar yang membuatnya menjadi hukum serta membedakannya dari berbagai peraturan lainnya.

 

 

 

 

 

Referensi:

pn-palembang.go.id

gramedia.com

sarno.id

en.wikipedia.org

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

WhatsApp Informasi