Artikel

Teori Hukum Menurut Jan Gijssels dan Mark van Hoecke

Mereka mengemukakan suatu pengertian tentang teori hukum. Dimana teori ini adalah ilmu yang mempunyai sifat menerangkan serta menjelaskan yang berhubungan dengan hukum.

 

Menurut pandangan mereka juga bahwa ada suatu kesinambungan dimana ajaran hukum umum yang ada dibagi kedalam dua aspek. Selain itu, teori Hukum sebagai kelanjutan dari suatu ajaran hukum umum mempunyai objek disiplin mandiri.

 

Pada perkembangan tentang teori hukum juga diakui sebagai disiplin ketiga. Disisi lain jika dilihat dari fungsinya, teori hukum ini dapat menyempurnakan filsafat hukum serta dogmatik hukum. Dimana dari masing-masing mempunyai wilayah serta nilainya sendiri.

 

 

 

 

 

Referensi:

pn-palembang.go.id

gramedia.com

saplaw.top

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

WhatsApp Informasi