Teori Hukum Menurut Hans Kelsen
Hans Kelsen adalah seorang ahli hukum dan filsuf Austria. Ia hidup pada 11 Oktober 1881 – 19 April 1973.
Ia mengemukakan suatu pengertian tentang teori hukum. Dimana teori ini adalah teori hukum murni yang disebut juga sebagai teori hukum positif. Maksudnya adalah Ia hanya menjelaskan hukum dan mengupayakan untuk melakukan pembersihan suatu objek penjelasan dari berbagai hal yang tidak berkaitan dengan hukum. Ia menjelaskan tentang apa itu hukum dan bagaimana ia ada jika ditinjau dari teori tersebut.
Selain itu Ia juga berpendapat bahwa hukum adalah berbagai norma yang berisi kondisi serta konsekuensi dalam suatu tindakan. Dimana konsekuensi pelanggaran hukum tersebut bisa saja berupa suatu ancaman sanksi dari penguasa. Misalnya saja manusia yang lebih superior di bidang politik nantinya bisa menentukan hukum bagi mereka yang lebih inferior.
Jika ditinjau dari unsur sosiologis ajarannya tidak memberikan tempat untuk hukum kebiasaan yang ada dalam hidup dan berkembang di masyarakat. Karena Ia mempunyai keinginan untuk membebaskan ilmu hukum dari berbagai anasir atau unsur sosial, ekonomi, politik, budaya dan lain sebagainya.
Referensi:
pn-palembang.go.id
gramedia.com
kompas.com
sarno.id
krisnaptik.wordpress.com
pusdikmin.com
saplaw.top
id.wikipedia.org