Teori Daya Pikul dalam Asas Pembagian Beban Pajak
Asas yang berlaku dalam Pembagian Beban Pajak salah satunya yaitu Teori Daya Pikul.
Berdasarkan teori ini yaitu setiap orang diharuskan atau wajib membayar pajak sesuai daya pikul atau kemapuan masing-masing.
Menurut Prof. W. J. De Langen, sebagaimana dikutip oleh Rochmat Soemitro:
“Kekuatan seseorang untuk memikul suatu beban atas apa yang tersisa, setelah seluruh penghasilannya dikurangi dengan pengeluaranpengeluaran yang mutlak untuk kehidupan primer diri sendiri beserta keluarganya (de Langen dalam Soemitro)”.
Selain itu Prof. W. J. De Langen juga mengemukakan bahwa “besar kecilnya pajak yang dipungut harus berdasarkan besar kecilnya penghasilan wajib pajak. Semakin tinggi penghasilan maka semakin tinggi pajak yang dibebankan”.
Menurut Mr. Ir. Cohen Stuart:
“Disamakan dengan suatu jembatan, di mana daya pikul adalah sama dengan seluruh kekuatan pikul jembatan dikurangi bobot sendiri (Soemitro)”.
Contoh jenis pajak dari teori ini adalah pajak penghasilan. Dimana seseorang atau suatu badan baru bisa dikenakan pajak jika memiliki kemampuan bayar. Sementara bagi wajib pajak dalam negeri mendapatkan batasan dari PTPK (Penghasilan Tidak Kena Pajak). Kalau badan usaha, bisa dikenakan pajak jika memiliki keuntungan bersih.
Referensi:
abdulkadir.blog.uma.ac.id
money.kompas.com
media.neliti.com