Artikel

Tempus Delicti

Tempus Delicti berasal dari bahasa Latin. Jika menggunakan Google Translate untuk menerjemahkan Tempus Delicti dari bahasa Latin ke bahasa Indonesia maka akan muncul arti Pelanggaran Waktu.

 

Tempus Delicti ini juga bisa diartikan waktu tindak pidana atau waktu terjadinya pidana. Tempus Delicti selalu disesuaikan dengan Lex Locus Delicti.

 

Tempus Delicti penting untuk diketahui agar bisa menentukan beberapa peraturan sebagai berikut:

  • Pasal 1 ayat 1 KUHP

“Suatu perbuatan tidak dapat dipidana, kecuali berdasarkan kekuatan ketentuan perundang-undangan pidana yang telah ada sebelumnya. (AB. 1 dst., 15.)”.

 

  • Pasal 1 ayat 2 KUHP

“Jika ada perubahan dalam perundang-undangan sesudah perbuatan dilakukan, maka terhadap terdakwa diterapkan ketentuan yang paling menguntungkan baginya”.

 

  • Pasal 44 KUHP

“(1) Orang yang melakukan perbuatan yang tidak dapat dipertanggungkan kepadanya karena jiwanya cacat dalam pertumbuhan atau terganggu karena penyakit, tidak dipidana.

(2) Bila temyala perbuatan itu tidak dapat dipertanggungkan kepadanya karena pertumbuhan jiwanya cacat atau terganggu karena penyakit, maka hakim dapat memerintahkan supaya orang itu dimasukkan ke rumah sakit jiwa, paling lama satu tahun sebagai masa percobaan. (Krankz. 16, 27.)

(3) (s. d. u. dg.  UU No. 1 / 1946.) Ketentuan dalam ayat (2) berlaku hanya bagi Mahkamah Agung, Pengadilan tinggi, dan Pengadilan Negeri”.

 

  • Pasal 74 KUHP

“Pengurangan kebebasan hubungan antara penasihat hukum dan tersangka sebagaimana tersebut pada Pasal 70 ayat (2), ayat (3), ayat (4) dan Pasal 71 dilarang, setelah perkara dilimpahkan oleh penuntut umum kepada pengadilan negeri untuk disidangkan, yang tembusan suratnya disampaikan kepada tersangka atau penasihat hukumnya serta pihak lain dalam proses”.

 

  • Pasal 75 KUHP

“Orang yang mengajukan pengaduan, berhak menarik kembali dalam waktu tiga bulan setelah pengaduan diajukan”.

 

  • Pasal 79 KUHP

“Tenggang daluwarsa mulai berlaku pada hari sesudah perbuatan dilakukan, kecuali dalam hal-hal berikut:

1o. (s.d.u. dg.  S. 1926-359 jo. 429.) terhadap pemalsuan atau perusakan mata uang, tenggang daluwarsa itu mulai berlaku pada hari sesudah barang yang dipalsukan atau mata uang yang dirusak digunakan; (KUHP 244 dst., 253 dst., 263 dst.)

2o. terhadap kejahatan dalam pasal 328, 329, 330, dan 333, tenggang daluwarsa itu dimulai pada hari sesudah orang yang langsung terkena oleh kejahatan dibebaskan atau meninggal dunia;

3o. (s.d.u. dg.  S. 1921-560 dan S. 1928 – 376.) terhadap pelanggaran dalam pasal 556 sampai dengaii pasal 558a, tenggang daluwarsa itu dimulai pada hari sesudah daftar-daftar yang memuat pelanggaran-pelanggaran itu dipindah ke kantor panitera suatu pengadilan, menurut aturan-aturan umum yang menentukan bahwa register-register catatan sipil harus dipindah ke kantor tersebut. (KUHPerd. 82; BS. 28 dst.)”.

 

  • Pasal 1 ayat (19) KUHAP

“Tertangkap tangan adalah tertangkapnya seorang pada waktu sedang melakukan tindak pidana, atau dengan segera sesudah beberapa saat tindak pidana itu dilakukan, atau sesaat kemudian diserukan oleh khalayak ramai sebagai orang yang melakukannya, atau apabila sesaat kemudian padanya ditemukan benda yang diduga keras telah dipergunakan untuk melakukan tindak pidana itu yang menunjukkan bahwa ia adalah pelakunya atau turut melakukan atau membantu melakukan tindak pidana itu”.

 

Serta terdapat juga pada UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

 

 

 

 

 

Referensi:

id.wikipedia.org

pasalkuhp.blogspot.com

yuridis.id

peraturan.bpk.go.id

balitbangham.go.id

bphn.go.id

jdih.mkri.id

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

WhatsApp Informasi