Kajian

Tanya Jawab : Periksa Hak Privasi Orang Lain Pidana 6 Tahun

PERTANYAAN :

Apakah di Indonesia ada hukum tentang pelanggaran hak privasi karena di luar negeri sudah ada hukum pelanggaran hak privasi? Misalnya saja seperti di Amerika, siapa saja orang yang masuk ke properti kita tanpa izin (trespassing) kita boleh menembaknya sekalipun dia bukan pencuri.

Jika ada aturan seperti itu saya ingin bertanya jika ada orang yang telah berani melihat isi handphone/komputer/laptop saya terlebih dokumen itu sangat penting dan privasi, dilakukan tanpa sepengetahuan dan seizin saya, apakah bisa dipidanakan?

Wassalam, Rijwan.

JAWABAN :

Terlepas dari kasus yang dialami, pada prinsipnya hak privasi secara implisit terkandung di dalam Pasal 28G ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (“UUD 1945”) sebagai berikut:

Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.

Dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 50/PUU-VI/2008 tentang Perkara Pengujian Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Mahkamah Konstitusi memberikan terjemahan atas Article 12 UDHR. Dalam terjemahan tersebut, kata “privacy” diterjemahkan sebagai “urusan pribadi/masalah pribadi” sebagaimana yang tertera dalam Pasal 28G UUD 1945:

Tidak seorang pun boleh diganggu urusan pribadinya, keluarganya, rumah tangganya, atau hubungan surat-menyuratnya, dengan sewenang-wenang, juga tidak diperkenankan melakukan pelanggaran atas kehormatannya dan nama baiknya. Setiap orang berhak mendapat perlindungan hukum terhadap gangguan-gangguan atau pelanggaran seperti ini.

Sanksi pelanggaran hak privasi yang dimaksud perlu dilihat lagi secara kasuistis, seperti, dalam bentuk apa perbuatan tersebut dilakukan. Dalam konteks kasus Anda, kami menganalisisnya sebagai berikut:

Mengakses Sistem Elektronik Milik Orang Lain Tanpa Izin

Yang dimaksud melihat isi file HP/komputer/laptop berarti secara langsung telah mengakses HP Anda. Maka terhadap siapa saja yang melihat isinya, juga dapat dikatakan telah dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses sistem elektronik orang lain dengan cara apapun atas dasar Pasal 30 ayat (1) UU ITE sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU 19/2016”) yang selengkapnya berbunyi:

Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik milik Orang lain dengan cara apapun.

Definisi dari sistem elektronik berdasarkan Pasal 1 angka 5 UU 19/2016 adalah sebagai berikut:

Sistem Elektronik adalah serangkaian perangkat dan prosedur elektronik yang berfungsi mempersiapkan, mengumpulkan, mengolah, menganalisis, menyimpan, menampilkan, mengumumkan, mengirimkan, dan/atau menyebarkan Informasi Elektronik.

Mengenai unsur-unsur pidana dalam Pasal 30 ayat (1) UU ITE, Josua Sitompul berpendapat dalam artikel Diam-diam Membuka HP Suami, Apakah Melanggar Hukum?, bahwa unsur ‘mengakses’ mengandung makna melakukan interaksi dengan sistem elektronik, termasuk berada (secara virtual) dalam sistem elektronik yang dimaksud.

Masih bersumber dari artikel yang sama, menurut Pasal 30 ayat (1) UU ITE, yang dimaksud “dengan sengaja” ialah tahu dan menghendaki suatu perbuatan yang dilarang, atau mengetahui dan menghendaki timbulnya akibat yang dilarang. Dalam konteks pasal ini, sengaja memiliki makna mengetahui dan menghendaki mengakses Komputer atau Sistem Elektronik milik orang lain.

Sementara itu, “tanpa hak” maksudnya tidak memiliki hak baik menurut peraturan perundang-undangan maupun alas hukum lain yang sah, seperti perjanjian perusahaan, atau perjanjian jual beli. Sedangkan, unsur melawan hukum dapat bersifat formil maupun materiil. Melawan hukum secara formil maksudnya melanggar peraturan perundang-undangan, sedangkan melawan hukum materiil maknanya tidak hanya terhadap pelanggaran menurut undang-undang, tetapi juga melawan hukum yang tidak tertulis.

Maka dari itu, karena melihat isi HP Anda tanpa izin dengan cara apapun dan Anda tidak menghendakinya, maka perbuatan teman Anda dapat dikenakan sanksi sesuai Pasal 46 ayat (1) UU ITE, yang bunyinya:

Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 600 juta.

Meski kasus ini terkait dengan hak privasi seseorang, kiranya permasalahan seperti ini diselesaikan secara kekeluargaan terlebih dahulu, agar tidak serta merta dikenakan sanksi pidana karena melihat hukum pidana sebagai ultimum remedium.

(Wassalam, Andi Ibnu Hadi)

Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

Dasar Hukum:

  1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945;
  • Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik;

Related Articles

One Comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

WhatsApp Informasi