Surat Dakwaan – Bentuk dan Syarat-syaratnya

Penjelasan surat dakwaan terdapat pada KUHAP jo Undang-undang No. 8 Tahun 1981. Pada pasal 197 KUHP juga dijelaskan betapa pentingnya surat dakwaan tersebut. Selain itu, Pasal 182 ayat 4 KUHAP menerangkan bahwa surat dakwaan sebagai keputusan Majelis Hakim dari hasil musyawarah terakhir.
Syarat sahnya surat dakwaan yaitu:
- Syarat Formil yang terdapat pada Pasal 143 ayat (2) huruf a KUHAP seperti:
(1) Surat dakwaan diberi tanggal dan di tandatangani oleh penuntut umum/jaksa.
(2) Nama lengkap, tempat lahir, umur atau tanggal lahir, jenis kelamin, kebangsaan, tempat tinggal, agama, dan pekerjaan tersangka;
- Syarat materiil yang terdapat pada Pasal 143 ayat (2) huruf b KUHAP seperti:
(1) Uraian cermat, jelas, dan lengkap mengenai tindak pidana yang di dakwakan
(2) Menyebut waktu dan tempat tindak pidana dilakukan (tempus delecti dan locus delicti).
Surat dakwaan dari bentuknya terdapat pada Surat Edaran Jaksa Agung RI Nomor: SE-004/J.A/11/1993 yang terbagi menjadi:
- Surat Dakwaan Tunggal
Hanya satu tindak pidana saja yang didakwakan. Contohnya sesuai Pasal 362 KUHP yaitu Pencurian.
- Alternatif
Terdapat beberapa dakwaan yang disusun secara berlapis, lapisan yang satu merupakan alternatif dan bersifat mengecualikan dakwaan lapisan lainnya. Contohnya:
- Pencurian yang terdapat pada Pasal 362 KUHP
- Penadahan yang terdapat pada Pasal 480 KUHP
- Subsidair
Terdiri dari beberapa lapisan dakwaan yang disusun secara berlapis dengan maksud lapisan yang satu berfungsi sebagai lapisan sebelumnya. Contohnya:
- Primer : Pembunuhan berencana yang terdapat pada Pasal 340 KUHP
- Subsidair : Pembunuhan yang terdapat pada Pasal 338 KUHP
- Lebih subsidair : Penganiayaan yang menyebabkan matinya orang yang terdapat pada Pasal 351 ayat (3) KUHP
- Komulatif
Beberapa tindak pidana sekaligus, kesemua dakwaan harus dibuktikan satu demi satu. Contoh :
- Pembunuhan yang terdapat pada Pasal 338 KUHP
- Pencurian dengan pemberatan yang terdapat pada Pasal 363 KUHP
- Perkosaan yang terdapat pada Pasal 285 KUHP.
- Kombinasi
Bentuk ini dikombinasikan/digabungkan antara dakwaan komulatif dengan dakwaan alternatif atau subsidair. Contoh:
- Kesatu-primair : pembunuhan berencana yang terdapat pada Pasal 340 KUHP
- Subsidair : pembunuhan biasa yang terdapat pada Pasal 338 KUHP
- Lebih subsidair : penganiayaan yang mengakibatkan matinya orang yang terdapat pada Pasal 351 ayat (3) KUHP
- Kedua-primair : pencurian dengan pemberatan yang terdapat pada Pasal 363 KUHP
- Ketiga-Primair : Perkosaan yang terdapat pada Pasal 285 KUHP
Referensi:
irsangusfrianto.com
doktorhukum.com
rendratopan.com