Sumpah Pocong?

Perkenankan Admin untuk bertanya dengan kronologi berikut ini;
Si A diduga sebagai pelaku tindak kejahatan dipengadilan berdasarkan keterangan saksi mata. Untuk melakukan pembelaanya, Si A harus ada bukti yang kuat. Namun, Si A kekurangan bukti dan mengajukan Sumpah Pocong kepada hakim bahwa dia tidak bersalah.
Pertanyaan
Seperti apa sumpah pocong dimata hukum?
Jawaban
Pasal 177 jo pasal 155 dan 156 Het Herzienne Indonesische Reglement (“HIR”) mengatur tenrang alat bukti sumpah.
Pasal 164 HIR menyatakan bahwa sumpah juga termasuk alat bukti.
Sumpah yang diterima sebagai alat bukti dalam peradilan perdata:
- Sumpah suppletoir (pasal 155 HIR) atau sumpah tambahan yaitu sumpah yang diperintahkan oleh hakim karena jabatannya kepada salah satu pihak yang berperkara.
- Sumpah decisioir (pasal 156 HIR) atau sumpah pemutus atau sumpah mimbar atau sumpah penentu yaitu sumpah yang dimohonkan oleh pihak lawan.
Pasal 156 ayat [2] HIR menjelaskan sumpah pemutus dapat dikembalikan jika menyangkut perjanjian timbal-balik.
Kesimpulannya adalah sumpah pocong tidak dikenal di peradilan perdata tapi bisa dilakukan atas persetujuan hakim.
Demikian jawaban yang telah disampaikan, semoga bermanfaat.
Dasar hukum:
HIR (Het Herziene Indonesisch Reglemen, Staatblad Tahun 1941 No. 44)
Referensi:
www.hukumonline.com