Sistem Negara Kesatuan

Negara kesatuan mempunyai 2 sistem. Nama dari sitem tersebut adalah sentralisasi dan desentralisasi.
Sentralisasi merupakan suatu pengaturan tentang kewenangan yang berasal dari pemerintah daerah kemudian diberikan kepada pemerintah pusat. Tujuannya yaitu untuk mengurusi urusan rumah tangganya sendiri. Hal ini berdasarkan pada prakarsa dan aspirasi masyarakat dalam kerangka negara kesatuan Republik Indonesia. Di Indonesia sendiri sistem ini pernah diterapkan pada zaman kemerdekaan hingga orde baru.
Desentralisasi merupakan suatu bentuk pemberian kewenangan kepada berbagai unit atau berbagai pengelola dengan tingkat kewenangan yang lebih rendah di dalam suatu struktur organisasi. Tujuannya yaitu untuk membentuk delegasi yang mampu mengadakan pengambilan keputusan secara mandiri. Hal ini terdapat pada Undang-undang Republik Indonesia No. 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah.
Referensi:
id.wikipedia.org
peraturan.bpk.go.id
bkpm.go.id
peraturan.go.id
id.wikisource.org
dpr.go.id
pmpk.kemdikbud.go.id
repository.stpn.ac.id
gramedia.com
sites.google.com
kompas.com
nasional.kompas.com
detik.com
news.detik.com
books.google.co.id
media.neliti.com
onesearch.id
slideshare.net
osf.io