Artikel

Sistem Negara Kesatuan

Negara kesatuan mempunyai 2 sistem. Nama dari sitem tersebut adalah sentralisasi dan desentralisasi.

 

Sentralisasi merupakan suatu pengaturan tentang kewenangan yang berasal dari pemerintah daerah kemudian diberikan kepada pemerintah pusat. Tujuannya yaitu untuk mengurusi urusan rumah tangganya sendiri. Hal ini berdasarkan pada prakarsa dan aspirasi masyarakat dalam kerangka negara kesatuan Republik Indonesia. Di Indonesia sendiri sistem ini pernah diterapkan pada zaman kemerdekaan hingga orde baru.

 

Desentralisasi merupakan suatu bentuk pemberian kewenangan kepada berbagai unit atau berbagai pengelola dengan tingkat kewenangan yang lebih rendah di dalam suatu struktur organisasi. Tujuannya yaitu untuk membentuk delegasi yang mampu mengadakan pengambilan keputusan secara mandiri. Hal ini terdapat pada Undang-undang Republik Indonesia No. 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah.

 

 

 

 

 

Referensi:

id.wikipedia.org

peraturan.bpk.go.id

bkpm.go.id

peraturan.go.id

id.wikisource.org

dpr.go.id

pmpk.kemdikbud.go.id

repository.stpn.ac.id

gramedia.com

sites.google.com

kompas.com

nasional.kompas.com

detik.com

news.detik.com

books.google.co.id

media.neliti.com

onesearch.id

slideshare.net

osf.io

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

WhatsApp Informasi