Sifat Hukum

Pada artikel sebelumnya telah di bahas mengenain pengertian, unsur dan ciri-ciri hukum. Selanjutnya akan dibahas tentang sifat yang dimiliki oleh hukum itu sendiri. Pada artikel unsur dan ciri-ciri hukum disebutkan bahwa hukum bersifat memaksa dan mengatur. Hal ini benar adanya karena disesuaikan dengan lingkungan tempat dibuatnya hukum tersebut.
Kenapa hukum bersifat memaksa dan mengatur ini tentunya untuk menciptakan tata tertib didalam masyarakat. Kemudia para masyarakat tersebut wajib mentaati hukum yang berlaku disetiap daerah tempat mereka tinggal.
Namun ada saja beberapa masyarakat yang melanggar atau tidak patuh terhadap hukum yang telah dibuat. Maka dari itu dibutuhkannya hukum yang bersifat melindungi juga agar lingkungan menjadi layak untuk ditempati karena masyarakatnya merasa aman.
Referensi:
jurnalhukum.com
hot.liputan6.com
jhp.ui.ac.id
hukamnas.com
brainly.co.id
penerbitbukudeepublish.com
bantuanhukum-sbm.com