Sengketa Lembaga Negara

Sengketa Lembaga Negara terdapat dalam beberapa Pasal dimana sengketa kewenangan tersebut menjadi kewenangan bagi Mahkamah Konstitusi untuk menyelesaikannya sebagaimana yang telah ditentukan yaitu sebagai berikut ini:
Pasal 1 angka 7 Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 08/ PMK/2006
“Sengketa adalah perselisihan atau perbedaan pendapat yang berkaitan dengan pelaksanaan kewenangan antara dua atau lebih lembaga negara”.
Pasal 24C ayat (1) UUD 1945
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar, memutus pembubaran partai politik dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum”.
Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk:
- menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- memutus sengketa kewenangan lembaga Negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- memutus pembubaran partai politik;
- memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum”.
Pasal 61 ayat (1) UU MK
“Pemohon adalah lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang mempunyai kepentingan langsung terhadap kewenangan yang dipersengketakan”.
Sekian penjelasan mengenai Sengketa Lembaga Negara dan semoga bermanfaat. Jika ingin membaca artikel yang lainnya silahkan klik disini.
Referensi:
jurnalhukum.com
suduthukum.com
bantuanhukum-sbm.com
media.neliti.com
gramedia.com
onesearch.id
slideshare.net
encyclopedia.com
books.google.co.id
osf.io
paralegal.id
peraturan.bpk.go.id
jdih.kemenkeu.go.id
dpr.go.id
follow DPC PERADI Tasikmalaya :
https://www.instagram.com/peraditsm/?hl=id