Artikel

Rumusan HAM Dalam UUD Kategori Tanggung jawab Negara dan Kewajiban Asasi Manusia

Rumusan Hak Asasi Manusia (HAM) Dalam Undang-Undang Dasar (UUD) Kategori Tanggung jawab Negara dan Kewajiban Asasi Manusia yaitu sebagai berikut ini:

(a) Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

(b) Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk pada pembatasan yang ditetapkan oleh undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan dan penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain serta untuk memenuhi tuntutan keadilan sesuai dengan nilai-nilai agama, moralitas dan kesusilaan, keamanan dan ketertiban umum dalam masyarakat yang demokratis.

(c) Negara bertanggung jawab atas perlindungan, pema¬juan, penegakan, dan pemenuhan hakhak asasi manusia.

(d) Untuk menjamin pelaksanaan hak asasi manusia, dibentuk Komisi Nasional Hak Asasi Manusia yang bersifat independen dan tidak memihak yang pembentukan, susunan dan kedudukannya diatur dengan undang-undang.

 

 

Sekian penjelasan mengenai Rumusan HAM Dalam UUD Kategori Tanggung jawab Negara dan Kewajiban Asasi Manusia dan semoga bermanfaat. Jika ingin membaca artikel yang lainnya silahkan klik disini.

 

 

 

 

 

Referensi:

jurnalhukum.com

suduthukum.com

bantuanhukum-sbm.com

media.neliti.com

gramedia.com

onesearch.id

slideshare.net

encyclopedia.com

books.google.co.id

osf.io

id.wikisource.org

paralegal.id

peraturan.bpk.go.id

jdih.kemenkeu.go.id

dpr.go.id

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

follow DPC PERADI Tasikmalaya :

https://www.instagram.com/peraditsm/?hl=id

https://www.facebook.com/profile.php?id=100086263441186

https://www.youtube.com/channel/UC8l-MjQi83djMq1hV-OfrCw

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

WhatsApp Informasi