Artikel

Retroaktif

Dalam Black’s Law Dictionary istilah Retroactivie adalah extending in scope or effect to matters that have occured in the past. Di Indonesia istilah Retroactivie disebut dengan nama ‘berlaku surut’.

Asas Retroaktif (hukum berlaku surut) tercantum dalam penjelasan pasal 4 Undang-undang nomor 39 tahun 1999 tentang HAM yaitu:

  • Yang dimaksud dengan “dalam keadaan apapun” termasuk peadaan perang, sengketa bersenjata, dan atau keadaan darurat.
  • Yang dimaksud dengan “siapa pun” adalah Negara, Pemerintah, dan atau anggota masyarakat.
  • Hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut dapat dikecualikan dalam hal pelanggaran berat terhadap hak asasi manusia yang digolongkan ke dalam kejahatan terhadap Kemanusiaan.

Kemudian Prof. Satochid Kartanegara menyampaikan bahwa penyimpangan dari asas non-retroaktif yang justru termasuk asas retroaktif didalam KUHP terdapat dalam pasal 1 ayat (2) KUHP dimana pasal ini berlaku jika seorang pelanggar hukum pidana belum diputus perkaranya oleh hakim dalam putusan terakhir yang berbunyi:

“Bilamana ada perubahan dalam perundang-undangan sesudah perbuatan dilakukan, maka terhadap terdakwa diterapkan ketentuan yang paling menguntungkannya”.

Selain itu, retroaktif ini juga terdapat pada Pasal 43 ayat (1) UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM. Peran Pengadilan HAM Ad Hoc adalah pengadilan yang memeriksa, mengadili , dan memutus pelanggaran HAM yang berat yang terjadi sebelum berlakunya UU No. 26 tahun 2000. Bunyi Pasal 43 ayat (1) UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM tersebut yaitu:

“Pelanggaran hak asasi manusia yang berat yang terjadi sebelum diundangkannya Undang-undang ini, diperiksa dan diputus oleh Pengadilan HAM ad hoc”.

Pasal 12 ayat 2 Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia juga mengandung tentang asas retroaktif.

UU HAM dan UU pengadilan HAM adalah dasar Hukum Pemberlakuan Asas Retroaktif. Contoh asas retroaktif adalah pemberlakuan PERPU Nomor 1 Tahun 2002 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

 

 

 

 

 

Referensi:

aksarahukum.my.id

jdih.jogjakota.go.id

yuridis.id

kejari-jakbar.go.id

media.neliti.com

 

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

WhatsApp Informasi