Artikel

Reciprositas

Hukum perdata dan hukum acara perdata berlandaskan pada beberapa asas salah satunya yaitu asas reciprositas.

 

Kata tersebut berasal dari bahasa Belanda yaitu reciprociteit. Jika menggunakan Google Translate untuk menerjemahkan reciprociteit dari bahasa Belanda ke bahasa Indonesia maka akan muncul arti timbal balik.

 

Bisa dijelaskan disini bahwa reciprositas adalah perpindahan barang atau jasa yang terjadi secara timbal balik dari suatu kelompok ke kelompok lain yang berhubungan secara simetris.

 

Aturan yang berhubungan dengan asas reciprositas yaitu:

  • Pasal 9 Konvensi Wina tahun 1961 tentang Hubungan Diplomatik yang berbunyi:
  1. Negara penerima dapat setiap saat dan tanpa harus menjelaskan keputusannya, memberitahu Negara pengirim bahwa kepala misi atau anggota staf diplomatik misi adalah persona non grata atau bahwa anggota lain dari staf misi tidak dapat diterima. Dalam kasus seperti itu, Negara pengirim harus, sebagaimana mestinya, menarik kembali orang yang bersangkutan atau menghentikan fungsinya dengan misi. Seseorang dapat dinyatakan non grata atau tidak dapat diterima sebelum tiba di wilayah Negara penerima.
  2. Jika Negara pengirim menolak atau gagal dalam jangka waktu yang wajar untuk melaksanakan kewajibannya berdasarkan ayat 1 pasal ini, Negara penerima dapat menolak untuk mengakui orang yang bersangkutan sebagai anggota misi.
  • Pasal 298 BW (Burgerlijk Wetboek voor Indonesie) – KUHPerdata (Kitab Undang-undang Hukum Perdata) – Buku I tentang Orang – Bab XIV Kekuasaan Orang Tua (Tidak Berlaku Bagi Golongan Timur Asing Bukan Tionghoa, Tetapi Berlaku Bagi Golongan Tionghoa) – Bagian 1 Akibat-akibat Kekuasaan Orang tua Terhadap Pribadi Anak. Pasal tersebut berbunyi:

“Setiap anak, berapa pun juga umurnya, wajib menghormati dan menghargai orang tuanya.

Orang tua wajib memelihara dan mendidik anak-anak mereka yang masih di bawah umur. Kehilangan kekuasaan orang tua atau kekuasaan wali tidak membebaskan mereka dari kewajiban untuk memberi tunjangan menurut besarnya pendapat mereka guna membiayai pemeliharaan dan pendidikan anak-anak mereka itu. Bagi yang sudah dewasa berlaku ketentuan-ketentuan yang terdapat dalam Bagian 3 bab ini”.

  • Pasal 22 ayat (4) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian yang berbunyi:

“Ketentuan ini dilaksanakan berdasarkan asas resiprositas apabila diberikan kepada orang asing dalam rangka tugas diplomatik”.

 

 

 

 

 

Referensi:

jurnalhukum.com

saplaw.top

hukum.cekricek.id

rendratopan.com

id.wikipedia.org

jdih.kemenkeu.go.id

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

WhatsApp Informasi