Artikel

Prinsip Demokrasi Pancasila Menurut Prof. Dr. H. Jimly Asshiddiqie, S.H.

Prinsip Demokrasi Pancasila Menurut Prof. Dr. H. Jimly Asshiddiqie, S.H. dalam bukunya yang berjudul ‘Hukum Tata Negara dan Pilar-Pilar Demokrasi, 2011’ menyatakan bahwa keberlakuan tersebut sebagai berikut ini:

  1. Kebebasan atau persamaan (Freedom/ Equality). Kebebasan/ persamaan adalah dasar demokrasi. Kebebasan dianggap sebagai sarana mencapai kemajuan dan memberikan hasil maksimal dari usaha orang tanpa pembatasan dari penguasa. Dengan prinsip persamaan semua orang dianggap sama, tanpa dibedabedakan dan memperoleh akses dan kesempatan bersama untuk mengembangkan diri sesuai dengan potensinya. Kebebasan yang dikandung dalam demokrasi Pancasila ini tidak berarti Free Fight Liberalism yang tumbuh di Barat, tapi kebebasan yang tidak mengganggu hak dan kebebasan orang lain.
  2. Kedaulatan Rakyat (people’s Sovereignty). Dengan konsep kedaulatan rakyat, hakikat kebijakan yang dibuat adalah kehendak rakyat dan untuk kepentingan rakyat. Mekanisme semacam ini akan mencapai dua hal; yaitu, kemungkinan terjadinya penyalahgunaan kekuasaan sangatlah kecil, dan kepentingan rakyat dalam tugas-tugas pemerintahan lebih terjamin. Perwujudan lain dari konsep kedaulatan adalah adanya pengawasan oleh rakyat. Pengawasan dilakukan karena demokrasi tidak mempercayai kebaikan hati penguasa.
  3. Pemerintahan yang terbuka dan bertanggung jawab yang memiliki prinsip-prinsip:

– Dewan Perwakilan Rakyat yang representatif,

– Badan kehakiman/peradilan yang bebas dan merdeka,

– Pers yang bebas,

– Prinsip Negara hukum,

– Sistem dwi partai atau multi partai,

– Pemilihan umum yang demokratis,

– Prinsip mayoritas,

– Jaminan akan hak-hak dasar dan hak-hak minoritas.

 

 

BIOGRAFI

Prof. Dr. H. Jimly Asshiddiqie, S.H. adalah akademisi Indonesia yang pernah menjabat sebagai anggota Dewan Pertimbangan Presiden pada tahun 2010. Beliau lahir pada tanggal 17 April 1956 di Palembang, Sumatra Selatan, Indonesia.

 

 

PROFESI

  1. Ketua Dewan Penasihat Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), 2019-2024;
  2. Wakil Ketua Dewan Gelar dan Tanda Kehormatan Republik Indonesia (DGTK-RI), 2010-2015 dan 2015-2019;
  3. Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), 2012-2017;
  4. Ketua Dewan Penasihat KOMNASHAM, 2009-2012 dan 2013-2017;
  5. Ketua Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, 2003-2008
  6. Anggota Dewan Pertimbangan Presiden Bidang Hukum dan Ketatanegaraan, 2009-1010.
  7. Asisten Wakil Presiden Republik Indonesia, 1998-1999
  8. Sekretaris Dewan Penegakan Keamanan dan Sistem Hukum (DPKSH) yang dibentuk pada masa krisis 1998 dan diketuai langsung oleh Presiden Republik Indonesia, Sekretariat Negara, 1999
  9. Penasihat Ahli Menteri Perindustrian dan Perdagangan RI, 2002-2003;
  10. Penasihat Ahli Menteri RISTEK, 2010;
  11. Penasihat Ahli Sekretariat Jenderal Majelis Permusyawaratan Rakyat RI, 2002-2003;
  12. Anggota Tim Ahli Panitia Ad Hoc Perubahan UUD 1945, Badan Pekerja Majelis Permusyawaratan Perwakilan RI, 2001-2002;
  13. Anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat RI periode 1998-1999;
  14. Staf Ahli Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia, 1993-1998;
  15. Pengajar Fakultas Hukum Universitas Indonesia sejak 1981 dan diangkat sebagai jabatan Guru Besar pada tahun 1998 dalam Ilmu Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Jakarta
  16. Ketua Dewan Pembina Ikatan Sarjana Hukum Indonesia (ISHI);
  17. Ketua Dewan Penasihat Ikatan Cendekiawan Muslim Se-Indonesia (ICMI);
  18. Ketua Badan Pembina Yayasan Pesantren Islam Al-Azhar yang menaungi lembaga pendidikan al-Azhar seluruh Indonesia, 2012-2017
  19. Dewan Kehormatan Perhimpunan Keluarga Besar Pelajar Islam Indonesia (PII) 2008-2011.

 

 

HASIL KARYA

  1. Kemerdekaan Berserikat Pembubaran Partai Politik dan Mahkamah Konstitusi, 2006
  2. Hukum Tata Negara Darurat, 2008
  3. Green constitution : nuansa hijau Undang-Uundang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, 2009
  4. Komentar atas undang-undang dasar negara republik indonesia tahun 1945, 2009
  5. Menuju Negara Hukum Yang Demokratis, 2009
  6. PENGANTAR ILMU HUKUM TATA NEGARA, 2009
  7. Green constitusion, 2010
  8. KONSTITUSI EKONOMI, 2010
  9. Hukum Acara Pengujian Undang-Undang, 2010
  10. Konstitusi ekonomi, 2010
  11. Konstitusi dan Konstitusionalisme Indonesia, 2010
  12. Model model pengujian kontekstual di berbagai negara, 2010
  13. Model-model Pengujian Konstitusional di Berbagai Negara/Editor: Refiqul Umam Ahmad dan Tarmizi, 2010
  14. Pengantar ilmu hukum tata Negara, 2010
  15. Perihal Undang-Undang, 2010
  16. Perkembangan dan Konsolidasi Lembaga Negara Pasca Revolusi, 2010
  17. Hukum Tata Negara & Pilar-pilar Demokrasi, 2011
  18. Peradilan kontitusi di 10 negara, 2011
  19. Teori Hans Kelsen Tentang Hukum, 2012
  20. Komentar Atas UUD Negara Republik Indonesia th 1945, 2013
  21. Menegakan Etika Penyelenggara Pemilu, 2013
  22. Konstitusi bernegara: praktis kenegaraan bermartabat dan demokratis, 2015
  23. Peradilan Etnik dan etika Konstitusi, 2015
  24. Konstitusi kebudayaan dan kebudayaan konstitusi, 2017
  25. Peradilan Etik dan Etika Konstitusi: Perspektif Baru tentang ” Rule of Ethics and Constitusional Ethics ed Rev, 2017
  26. STUDIES IN FAMILY PLANNING VOL. 30, NO. 1, MARET 1999 – VOL. 30, NO. 4, DESEMBER 1999

 

 

Sekian penjelasan mengenai Prinsip Demokrasi Pancasila Menurut Prof. Dr. H. Jimly Asshiddiqie, S.H. dan semoga bermanfaat. Jika ingin membaca artikel yang lainnya silahkan klik disini.

 

 

 

 

 

Referensi:

jurnalhukum.com

suduthukum.com

bantuanhukum-sbm.com

media.neliti.com

gramedia.com

onesearch.id

slideshare.net

encyclopedia.com

books.google.co.id

opac.perpusnas.go.id

osf.io

id.wikisource.org

id.wikipedia.org

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

follow DPC PERADI Tasikmalaya :

https://www.instagram.com/peraditsm/?hl=id

https://www.facebook.com/profile.php?id=100086263441186

https://www.youtube.com/channel/UC8l-MjQi83djMq1hV-OfrCw

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

WhatsApp Informasi