Principle of Fair Play
Asas dalam hukum Administrasi Negara salah satunya yaitu Principle of Fair Play.
Principle of fair play atau asas permainan yang layak menghendaki supaya pejabat pemerintah/administrasi negara menyerahkan kesempatan yang sangat luas kepada warga negara/masyarakat agar menerima informasi yang benar dan adil. Maka asas ini menjadi cukup penting dalam peradilan administrasi negara karena adanya perbedaan kedudukan antara pihak penggugat dengan tergugat.
Menurut Kuntjoro Purbopranoto menyatakan bahwa asas fair play yaitu “terkandung arti Badan-badan pemerintah harus memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada warga Negara untuk mencari kebenaran dan keadilan”.
Menurut Indroharto menyatakan bahwa asas fair play yaitu “pada saat mengeluarkan keputusan Instansi harus tidak akan menghalang-halangi kesempatan seseorang yang berkepentingan untuk memperoleh suatu keputusan yang menguntungkan baginya”.
Menurut Jazim Hamidi yang mengutip pendapatnya Van Poelje, mengartikan asas fair play yaitu “termasuk salah satu unsur moral pemerintah dalam arti luas”.
Referensi:
jurnalhukum.com
jurnalius.ac.id
repo.unsrat.ac.id
repository.umy.ac.id