Berita

Persidangan Tetap Berjalan Di Tengah Pandemi Virus Corona

Ditengah pembatasan aktivitas masyarkat oleh pemerintah karena adanya pandemi virus corona di Indonesia, tertanggal 15 Maret 2020 Mahkamah Agung Republik Indonesia telah mengeluarkan kebijakan terkait hal tersebut. Melalui surat Edaran Mahmakah Agung No. 1 tahun 2020 tentang “Penyesuaian Sistem Kerja Hakim dan aparatur peradilan dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19 dilingkungan Mahkamah Agung dan Peradilan di bawahnya”, telah mengeluarkan kebijakan terkait aktivitas persidangan sebagai berikut:

  1. Persidangan pidana, pidana militer, jinayat tetap dilangsungkan sesuai dengan jadwal persidangan yang telah ditetapkan.
  2. Penundaan persidangan dan pembatasan pengunjung siding merupakan kewenangan majlis hakim untuk menentukan.
  3. Majlis hakim dapat membatasi jumlah dan jarak aman antar pengunjung sidang.
  4. Persidangan perkara perdata, perdata agama, dan tata usaha Negara, pencari keadilan dianjurkan untuk memanfaatkan e-litigasi.

Mencermati Surat Edaran Mahkamah Agung tersebut terlihat hampir tidak ada pembatasan aktivitas persidangan untuk perkara apapun, pembatan hanya bersifat anjuran pada perkara perdata dan tata usaha pidana. Sebagai upaya pencegahan penyebaran virus corona Mahkamah agung telah memerintahkan sebagaimana surat edaran tersebut agar setiap satuan kerja di bawah Mahkamah Agung untuk melaksanakan kebijakan seperti berikut ini:

  1. Absensi dilakukan secara manual.
  2. Aparatur yang memberikan pelayanan langsung harus menggunakan masker.
  3. Setiap satuan kerja menyediakan hand sanitizer yang ditempatkan disetiap pintu kantor dan ruang siding.
  4. Setiap satuan kerja menyediakan alat pendeteksi suhu badan ( thermometer infrared) sebagai deteksi awal pencegahan penyebaran Covid-19.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

WhatsApp Informasi