Artikel

Perbedaan Hukum Tata Negara dengan Hukum Tata Usaha Negara Menurut Cornelis van Vollenhoven

Cornelis van Vollenhoven adalah seorang antropolog Belanda yang dikenal akan karyanya ‘Hukum Adat’ di Hindia Belanda sehingga ia dijuluki ‘Bapak Hukum Adat’. Ia lahir pada tanggal 8 Mei 1874 dan wafat pada tanggal 29 April 1933.

 

Menurut Cornelis van Vollenhoven dalam bukunya ‘Administrativerecht’ yang menyatakan bahwa:

“Hukum Tata Negara adalah serangkaian peraturan hukum untuk kepentingan mendirikan badan-badan negara dan memberikan wewenang kepada badan tersebut untuk membagikan pekerjaan pemerintahan kepada berbagai alat negara, sedangkan Hukum Tata Usaha Negara adalah serangkaian peraturan yang mengikat alatalat negara pada saat menjalankan tugasnya, seperti yang ditetapkan oleh Hukum Tata Negara tadi”.

 

 

 

 

 

Referensi:

en.wikipedia.org

repository.ut.ac.id

dosenpendidikan.co.id

seputarpengetahuan.co.id

jurnalhukum.com

gramedia.com

kawanhukum.id

sites.google.com

kompas.com

bola.com

hot.liputan6.com

detik.com

news.detik.com

gramedia.com

bantuanhukum-sbm.com

suduthukum.com

hukum96.com

studocu.com

books.google.co.id

media.neliti.com

onesearch.id

slideshare.net

osf.io

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

WhatsApp Informasi