Perbedaan Hukum Tata Negara dengan Hukum Administrasi Negara Menurut Prof. Mr. W. G. Vegting
Menurut Prof. Mr. W. G. Vegting dalam pidato jabatannya dengan judul ‘Plaats en aard van het Administratiefsrecht’ yang menyatakan bahwa :
“Perbedaan keduanya hanya terletak pada cara pendekatan yang dipergunakan oleh masing-masing ilmu pengetahuan itu. Hukum tata negara berusaha mengetahui seluk beluk organisasi negara dan badanbadan lainnya. Sedangkan, hukum administrasi negara menghendaki bagaimana caranya negara serta organ-organ negara itu menjalankan tugasnya”.
Referensi:
repository.stpn.ac.id
dosenpendidikan.co.id
seputarpengetahuan.co.id
jurnalhukum.com
gramedia.com
kawanhukum.id
sites.google.com
kompas.com
bola.com
hot.liputan6.com
detik.com
news.detik.com
gramedia.com
bantuanhukum-sbm.com
suduthukum.com
hukum96.com
studocu.com
books.google.co.id
media.neliti.com
onesearch.id
slideshare.net
osf.io