Perbedaan Hukum Tata Negara dengan Hukum Administrasi Negara Menurut Dr. Johann Heinrich Adolf Logemann

Dr. Johann Heinrich Adolf Logemann adalah seorang politikus Belanda dan profesor bidang hukum di Batavia. Sempat menjadi profesor untuk perkuliahan Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara di Technische Hoogeschool te Bandoeng (sekarang Institut Teknologi Bandung) dari tanggal 5 Juli 1926 samapai tanggal 31 Maret 1927. Ia lahir pada tanggal 19 Januari 1892 dan wafat pada tanggal 12 November 1969.
Menurut Dr. Johann Heinrich Adolf Logemann perbedaan antara hukum tata negara dan hukum administrasi negara yang menyatakan bahwa hal tersebut bertitik tolak pada sistematika hukum yang meliputi tiga hal, yaitu sebagai berikut:
- Ajaran tentang status (persoonsleer)
- Ajaran tentang lingkungan (gebiedsleer)
- Ajaran tentang hubungan hukum (leer de rechtbetrekking).
Selain itu Dr. Johann Heinrich Adolf Logemann juga menyatakan bahwa:
“Hukum tata negara mempelajari tentang kompetensi atau wewenang. Sedangkan hukum administrasi negara yang mempelajari tentang hubungan hukum istimewa”.
Berkaitan dengan mencakup tujuh hal mengenai jabatan yaitu:
- Jabatan-jabatan yang ada dalam susunan suatu Negara
- Siapa yang mengadakan jabatan-jabatan
- Bagaimana cara mengisi orang untuk jabatan-jabatan itu
- Fungsi dari jabatan
- Apa kekuasaan hukum jabatan-jabatan
- Bagaimana hubungan masing-masing jabatan
- Sampai batas-batas mana kekuasaan jabatan-jabatan.
Referensi:
en.wikipedia.org
repository.stpn.ac.id
dosenpendidikan.co.id
seputarpengetahuan.co.id
jurnalhukum.com
gramedia.com
kawanhukum.id
sites.google.com
kompas.com
bola.com
hot.liputan6.com
detik.com
news.detik.com
gramedia.com
bantuanhukum-sbm.com
suduthukum.com
hukum96.com
studocu.com
books.google.co.id
media.neliti.com
onesearch.id
slideshare.net
osf.io