Paralegal

PERADI Tasikmalaya Bentuk Posbakum Desa di Parungponteng

TASIKMALAYA – Setelah sebelumnya melaksanakan pelatihan paralegal di Kecamatan Parungponteng pada tanggal 4, 11 dan 18 Agustus 2020, DPC PERADI Tasikmalaya membentuk Posbakum (pos bantuan hukum) untuk wilayah Parungponteng 8 September 2020.

Kegiatan yang diselenggarakan di Dusun Mertajaya Kecamatan Parungponteng tersebut dihadiri 20 peserta dari unsur kepala desa, perangkat desa, BPD, karang taruna, tokoh masyarakat dan warga.

Menurut ketua terpilih, demi masyarakat meskipun berat, ia akan laksanakan dengan sungguh-sungguh.

” (Tugas) ini memang berat, karena kami harus mengemban amanah, di samping itu kami harus siap dengan pengetahuan kami sudah dibekali sewaktu pelatihan kemaren” kata Yusuf Anwar. (8/09/2020)

Menurutnya, ini saatnya untuk terjun langsung di masyarakat.

” sekarang saatnya kami untuk mengabdikan diri dan membantu masyarakat yang membutuhkan bantuan hukum” tambahnya.

Menurut tim Fasilitator dari Peradi Tasikmalaya, posbakum dibentuk agar memudahkan akses masyarakat yang memerlukan bantuan hukum.

” Kami juga siap turun gunung apabila rekan-rekan dari posbakum membutuhkan bantuan dari peradi” ucap Ai Kusmiati Aisah kepada peserta yang hadir, (8/10/2020).

Adanya posbakum ini disambut baik oleh tokoh masyarakat dan pemerintah desa. Hadir pada saat itu dari BPD Desa Parungponteng yang diwakili oleh Ustad Asep Mustopa dan tokoh masyarakat Ustad Anang.

” pembentukan posbakum ini penting mengingat dan menimbang kebutuhan hukum, baik itu pelayanan bantuan, sosialisasi di masyarakat sangat diperlukan sekali” kata Anang.

Di tempat yang sama, pihak BPD juga mengiyakan pembentukan Posbakum yang ada di desanya tersebut.

” Kalo ada hal apapun itu yang intinya untuk kebaikan serta menjembatani dan memberikan kesadaran hukum untuk masyarakat, kami selaku tokoh dan pemerintah tentu sangat senang dengan kehadiran dan terbentuknya posbakum ini sendiri” tutup Asep Mustopa.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

WhatsApp Informasi