Tanya Jawab

Penumpang Kereta Api Kecopetan, Bisa Minta Ganti Rugi?

Perkenankan Admin untuk bertanya dengan kronologi berikut ini;

Handphone Si A dicuri ketika berpindah peron di stasiun Manggarai. Si A sadar dan sempat mengejar tersangka dan langsung melaporkan kepada security di stasiun. Namun security hanya menyuruh Si A pergi ke Polsuska dan di sana Si A hanya dibuatkan surat keterangan hilang dan tidak ada itikad baik untuk mencari tersangka.

 

Pertanyaan

  1. Apakah yang dilakukan oleh security sudah benar?
  2. Bisakah Si A meminta ganti rugi?

 

Jawaban

Pasal 177 PP Kereta Api mengatur soal tanggung jawab ganti rugi oleh Penyelenggara Sarana Perkeretaapian, yakni:

  1. Tanggung Jawab terhadap Penumpang yang Diangkut; dan
  2. Tanggung Jawab terhadap Barang yang Diangkut.

Tanggung jawab terhadap penumpang berupa:

  1. pemberian ganti kerugian dan biaya pengobatan bagi penumpang yang luka-luka; dan
  2. santunan bagi penumpang yang meninggal dunia.

Sementara, tanggung jawab terhadap barang berupa pemberian ganti kerugian yang timbul karena kelalaian penyelenggara sarana perkeretaapian dalam pengoperasian angkutan kereta api, seperti:

  1. barang hilang sebagian atau seluruhnya;
  2. rusak sebagian atau seluruhnya;
  3. musnah;
  4. salah kirim; dan/atau
  5. jumlah dan/atau jenis kiriman barang diserahkan dalam keadaan tidak sesuai dengan surat angkutan.

Handphone Si A yang dicuri tidak termasuk barang yang menjadi tanggung jawab penyelenggara sarana perkeretaapian. Meski demikian, langkah hukum untuk melaporkan pelaku yang diduga mencuri Handphone Anda ke Kepolisian patut Anda lakukan.

 

Demikian jawaban yang telah disampaikan, semoga bermanfaat.

 

Dasar Hukum:

  1. Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana;
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Kereta Api;

 

Referensi:

new.hukumonline.com

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

WhatsApp Informasi