Pemilu Yang Bebas Menurut Prof. Abdul Bari Azed, S.H., M.H.

Pemilu Yang Bebas Menurut Prof. Abdul Bari Azed, S.H., M.H. dalam bukunya yang berjudul ‘Tata Negara Indonesia; Kumpulan Tulisan’ menyatakan bahwa:
“Pemilu yang bebas merupakan suatu keharusan dan merupakan suatu lembaga yang sangat vital untuk demokrasi. Pemilihan umum yang bebas berarti bahwa dalam suatu jangka waktu tertentu rakyat akan mendapat kesempatan untuk menyatakan hasratnya terhadap garis-garis politik yang harus diikuti oleh negara dan masyarakat, dan terhadap orang-orang yang harus melaksankan kebijaksanaan itu”.
BIOGRAFI
Prof. Abdul Bari Azed, S.H., M.H. adalah seorang Guru Besar Hukum Tata Negara. Beliau merupakan salah satu dari berbagai ahli hukum yang mengkhawatirkan masalah kenegaraan. Beliau menamatkan program sarjananya di Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI) pada tahun 1975 kemudian melanjutkan Program Pasca Sarjana Universitas Padjajaran Ilmu Hukum, tahun 1993. Beliau lahir pada tanggal 3 Maret 1949 di Jambi.
PROFESI
- Ketua Bagian Hukum Tata Negara FHUI tahun 1998–1999
- Dekan Fakultas Hukum Universitas Indonesia 1999 s.d 2003
- Penanggung Jawab Pendidikan Lanjutan Ilmu Hukum Bidang Hak Kekayaan Intelektual FHUI 1999 s.d sekarang.
- Direktur Jenderal Hak Kekayaan Intelektual dan Sekretaris Jenderal pada Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia.
HASIL KARYA
- Hukum tata negara Indonesia: kumpulan tulisan, 1991
- Pemilu dan partai politik di Indonesia, 2006
- Kompilasi konvensi internasional HKI yang diratifikasi Indonesia, 2006
Sekian penjelasan mengenai Pemilu Yang Bebas Menurut Prof. Abdul Bari Azed, S.H., M.H. dan semoga bermanfaat. Jika ingin membaca artikel yang lainnya silahkan klik disini.
Referensi:
jurnalhukum.com
suduthukum.com
bantuanhukum-sbm.com
media.neliti.com
gramedia.com
onesearch.id
slideshare.net
encyclopedia.com
books.google.co.id
opac.perpusnas.go.id
osf.io
id.wikisource.org
id.wikipedia.org
tatanegara.ui.ac.id
follow DPC PERADI Tasikmalaya :
https://www.instagram.com/peraditsm/?hl=id






Informasi