Partai Politik Menurut UU RI No. 2 Tahun 2011
Partai Politik Menurut UU RI No. 2 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik, (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 8) terdapat pada Pasal 1 ayat (1) yang berbunyi:
“Partai politik adalah organisasi yang bersifat nasional dan dibentuk oleh sekelompok warga negara Indonesia secara sukarela atas dasar kesamaan kehendak dan cita-cita untuk memperjuangkan dan membela kepentingan politik anggota, masyarakat, bangsa dan negara, serta memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945”.
Sekian penjelasan mengenai Partai Politik Menurut UU RI No. 2 Tahun 2011 dan semoga bermanfaat. Jika ingin membaca artikel yang lainnya silahkan klik disini.
Referensi:
peraturan.bpk.go.id
jdih.kemenkeu.go.id
dpr.go.id
books.google.co.id
jdih.kpu.go.id
ditjenpp.kemenkumham.go.id
paralegal.id
perludem.org
jdihn.go.id
mkri.id
polpum.kemendagri.go.id
follow DPC PERADI Tasikmalaya :
https://www.instagram.com/peraditsm/?hl=id