Artikel

Partai Politik Menurut UU RI No. 2 Tahun 2011

Partai Politik Menurut UU RI No. 2 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik, (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 8) terdapat pada Pasal 1 ayat (1) yang berbunyi:

“Partai politik adalah organisasi yang bersifat nasional dan dibentuk oleh sekelompok warga negara Indonesia secara sukarela atas dasar kesamaan kehendak dan cita-cita untuk memperjuangkan dan membela kepentingan politik anggota, masyarakat, bangsa dan negara, serta memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945”.

 

 

Sekian penjelasan mengenai Partai Politik Menurut UU RI No. 2 Tahun 2011 dan semoga bermanfaat. Jika ingin membaca artikel yang lainnya silahkan klik disini.

 

 

 

 

 

Referensi:

peraturan.bpk.go.id

jdih.kemenkeu.go.id

dpr.go.id

books.google.co.id

jdih.kpu.go.id

ditjenpp.kemenkumham.go.id

paralegal.id

perludem.org

jdihn.go.id

mkri.id

polpum.kemendagri.go.id

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

follow DPC PERADI Tasikmalaya :

https://www.instagram.com/peraditsm/?hl=id

https://www.facebook.com/profile.php?id=100086263441186

https://www.youtube.com/channel/UC8l-MjQi83djMq1hV-OfrCw

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

WhatsApp Informasi