Tanya Jawab

Orang Gila Dipidana, Bisa Atau Tidak?

Perkenankan Admin untuk bertanya dengan kronologi berikut ini;

Seseorang pernah mendengar suatu berita bahwa ada orang gila yang berusaha memperkosa wanita di pinggir jalan. Tetapi wanita itu telah berhasil menyelamatkan diri dan yang ingin memperkosa ternyata orang gila.

 

Pertanyaan

Apakah orang itu bisa dipidanakan?

 

Jawaban

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”):

  1. Sesuai Pasal 50 KUHP Alasan pembenar berarti alasan yang menghapus sifat melawan hukum suatu tindak pidana.
  2. Sesuai Pasal 44 KUHP Alasan pemaaf adalah alasan yang menghapus kesalahan dari si pelaku suatu tindak pidana, sedangkan perbuatannya tetap melawan hukum.

Pasal 44 ayat (1) KUHP:

“Tiada dapat dipidana barang siapa mengerjakan suatu perbuatan yang tidak dapat dipertanggung jawabkan kepadanya, sebab kurang sempurna akalnya atau sakit berubah akal.”

Pasal 44 ayat (2) KUHP:

“Jika nyata perbuatan itu tidak dapat dipertanggung jawabkan kepadanya sebab kurang sempurna akalnya atau sakit berubah akal, maka dapatlah hakim memerintahkan memasukkan dia ke rumah sakit jiwa selama-lamanya satu tahun untuk diperiksa.”

Pasal 53 ayat (1) KUHP:

“Percobaan untuk melakukan kejahatan terancam hukuman bila si pembuat sudah nyata dengan dimulainya perbuatan itu dan perbuatan itu tidak jadi sampai selesai hanyalah lantaran hal yang tidak bergantung dari kemauannya sendiri.”

Hakimlah yang berkuasa memutuskan orang gila tersebut dipidana atau tidaknya dan dapat meminta nasehat dari dokter penyakit jiwa. Untuk mencegah terjadinya hal serupa, hakim dapat memerintahkan agar orang tersebut dimasukkan ke dalam rumah sakit jiwa selama masa percobaan maksimum satu tahun untuk dilindungi dan diperiksa.

 

Demikian jawaban yang telah disampaikan, semoga bermanfaat.

 

Dasar hukum:

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

 

Referensi:

www.hukumonline.com

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

WhatsApp Informasi